Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang dipilih/ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Pimpinan dan anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Berikut merupakan struktur anggota BPD di Desa Kemiri :