Pembuatan Akte Kelahiran

Secara umum syarat yang diperlukan seperti berikut ini:

  1. Surat Pengantar dari RT atau RW.
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/tempat melahirkan. Atau juga mungkin bisa saja ketika saat melahirkan berada di pesawat atau kapal laut maka perlu juga mendapatkan surat keterangan dari Pilot/Nahkoda.
  3. Kartu Keluarga asli dan fotokopi bagi penduduk tetap atau SKSKPNP bagi warga non-permanen di tempat domisili tersebut sebanyak 2 lembar.
  4. Kartu Identitas Penduduk (KTP) suami-istri asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar. Bisa juga kalau diperlukan menggunakan SKDS ataupun Surat Keterangan Pelaporan Tamu.
  5. Fotokopi buku nikah KUA/Akte Pernikahan/Akte Cerai dari Catatan Sipil sebanyak 2 lembar.
  6. Fotokopi paspor bagi warga negara asing.
  7. Fotokopi KTP dua orang saksi.
  8. Jika pelaporan pembuatan akte terlambat, maka membuat SPTJM kelahiran dengan disertai materai 10000.